About this document
Permen Pendidikan Dasar No. 5/2025 by BGP PROVINSI ACEH is a document available to read on EtoBox.
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2025 mengatur organisasi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (UPT Bidang GTK) untuk meningkatkan efektivitas pengembangan dan pemberdayaan guru. UPT Bidang GTK bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal dan melaksanakan berbagai fungsi terkait kompetensi guru dan tenaga kependidikan. Peraturan ini juga mencakup ketentuan mengenai klasifikasi, tugas, fungsi, dan struktur organisasi UPT Bidang
- Author
- BGP PROVINSI ACEH
- Language
- ID